Terdakwa Feri alias peker Saat di Pengadilan |
Pancur Batu |
Feri Hariyanto alias peker terduga komplotan pelemparan bom
molotov kerumah wartawan di Deli Serdang di vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim
di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu pada 24 Desember 2024 siang.
Vonis Feri Hariyanto alias peker lebih tinggai dari pada
tuntutan yang dibacakan Jpu Ade Meinarni Barus yang hanya 5 tahun penjara.
Korban yang sudah hadir bersama sejumlah warga berterima
kasih kepada Majelis Hakim dan JPU.
“Terimakasih Yang Mulia Majelis Hakim yang sudah membacakan
vonis terdakwa peker, kami sangat beterimakasih atas selesainya sidang
tersebut. Akan tetapi saya heran kenapa JPU menagatakan bahwa akan pikir pikir
atas vonis yang di bacakan Majelis Hakim tadi, vonis yang dibacakan oleh
majelis hakim itu dinaikan dua tahun dari tuntutan JPU, tapi saya tadi
mendengar bahwa JPU sedang pikir pikir. Ini menjadi tanda tanya besar kepada
saya. Ada apa sebenarnya ini,” ungkapnya
Sementara itu, Fs alias Firdaus Sitepu yang diduga merupakan
salah satu otak pelaku perencaan percobaan pembunhaan dengan cara menyuruh
melemparkan bom molotov kerumah oknum wartawan di Deli Serdang di tuntut hanya
7 tahun penjara oleh JPU Richisandi Sibagariang, S.H.
Menanggapi hal tersebut korban mengaku kecewa atas rendahnya
tuntutan yang dibacakan JPU terhadap teruga otak pelaku.
“Ada apa ini kenapa sama putusan peker dengan tuntutan
Fidaus Sitepu, sama sama angka (7), Fs alias Firdaus Sitepu ini diduga kuat
sebagai salah satu otak pelaku perencaan membunuh kami dengan menyururuh orang
lain melemparkan bom molotov kerumah kami. Kami sangat berharap kepada terdakwa
ini dapat berikan hukuman yang jauh lebih berat dari Peker. Kami memohon kepada
Majelis Hakim supaya memberikan vonis Fs alias Firdaus sesuai dengan pasal yang
menjeratnya,” sebutnya.
Usai mengikuti sidang pembacaan putusan dan pembacaan tuntutan terduga komplotan pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu, korban bersama sejumlah warga pun membubarkan diri.(***)