Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Main Main Dengan Bom Molotov, Warga Deli Serdang Divonis 7 Tahun Penjara

Selasa, 24 Desember 2024 | Desember 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-24T14:59:34Z

Terdakwa Feri alias peker Saat di Pengadilan


Pancur Batu |

Feri Hariyanto alias peker terduga komplotan pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Deli Serdang di vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu pada 24 Desember 2024 siang.

Vonis Feri Hariyanto alias peker lebih tinggai dari pada tuntutan yang dibacakan Jpu Ade Meinarni Barus yang hanya 5 tahun penjara.

Korban yang sudah hadir bersama sejumlah warga berterima kasih kepada Majelis Hakim dan JPU.

“Terimakasih Yang Mulia Majelis Hakim yang sudah membacakan vonis terdakwa peker, kami sangat beterimakasih atas selesainya sidang tersebut. Akan tetapi saya heran kenapa JPU menagatakan bahwa akan pikir pikir atas vonis yang di bacakan Majelis Hakim tadi, vonis yang dibacakan oleh majelis hakim itu dinaikan dua tahun dari tuntutan JPU, tapi saya tadi mendengar bahwa JPU sedang pikir pikir. Ini menjadi tanda tanya besar kepada saya. Ada apa sebenarnya ini,” ungkapnya

Sementara itu, Fs alias Firdaus Sitepu yang diduga merupakan salah satu otak pelaku perencaan percobaan pembunhaan dengan cara menyuruh melemparkan bom molotov kerumah oknum wartawan di Deli Serdang di tuntut hanya 7 tahun penjara oleh JPU Richisandi Sibagariang, S.H.

Menanggapi hal tersebut korban mengaku kecewa atas rendahnya tuntutan yang dibacakan JPU terhadap teruga otak pelaku.

“Ada apa ini kenapa sama putusan peker dengan tuntutan Fidaus Sitepu, sama sama angka (7), Fs alias Firdaus Sitepu ini diduga kuat sebagai salah satu otak pelaku perencaan membunuh kami dengan menyururuh orang lain melemparkan bom molotov kerumah kami. Kami sangat berharap kepada terdakwa ini dapat berikan hukuman yang jauh lebih berat dari Peker. Kami memohon kepada Majelis Hakim supaya memberikan vonis Fs alias Firdaus sesuai dengan pasal yang menjeratnya,” sebutnya.

Usai mengikuti sidang pembacaan putusan dan pembacaan tuntutan terduga komplotan pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu, korban bersama sejumlah warga pun membubarkan diri.(***)

×
Berita Terbaru Update